Bimata

Pemerintah Telah Blokir 1.646 Situs dan Aplikasi Pinjol Ilegal

BIMATA.ID, Jakarta- Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan, Pemerintah terus melakukan langkah memutus akses ribuan situs serta aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Diketahui, Kementerian Komunikasi Informatika (Kemenkominfo) pada 2021 lalu telah memblokir 1.646 pinjol ilegal.

“Kalau dari sudut Kominfo telah memblokir 738 pinjol. Ini 2018, dan pada 2019 turun menjadi 17 atau 718 pinjol, Tetapi pada 2020 naik menjadi 1.562 pinjol, dan tahun 2021 naik lagi menjadi 1.646 pinjol,” katanya, Jumat (11/02/2022).

Bahkan, dirinya mengakui dari tahun ke tahun bermunculan layanan pinjaman online. Hal itu juga seiring dengan adanya pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Yang mana menyebabkan masyarakat kesulitan khususnya keuangan.

“Kominfo berdasarkan informasi yang disampaikan, telah bekerja sama dengan google, playstore, appstore, untuk memberikan syarat membuat aplikasi agar melampirkan izin dan lisensi dari OJK, sebagai persyaratan mutlak,” tuturnya.

Saat ini, pihak Google dan Play Store sepakat untuk tidak mempromosikan pinjol yang tidak memiliki izin tersebut. Pinjol ilegal yang lolos dari proses pemeriksaan tersebut. Kemudian bebas beroperasi harus segera diblokir.

 

(ZBP)

Exit mobile version