BeritaEkonomiNasionalUmum

Pemerintah Setop Pemberian Insentif PPh Bagi Karyawan

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah tidak melanjutkan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) karyawan pada 2022. Kebijakan yang diambil pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (04/02/2022).

PMK 3/2022 hanya memuat 3 jenis insentif pajak, tidak termasuk insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP disetop karena ada kebijakan baru dalam perubahan UU PPh pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Pada UU HPP, untuk penghasilan kena pajak terendah menjadi lebih tinggi, yaitu senilai Rp60 juta,” kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.

Dengan kenaikan batas atas penghasilan kena pajak dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta pada bracket tarif 5%, lanjut Neilmaldrin, makin banyak masyarakat kelas menengah yang dapat menikmati tarif terendah PPh orang pribadi.

Selain mengenai insentif pajak, ada pula bahasan terkait dengan instrumen investasi berupa surat berharga negara (SBN) dalam program pengungkapan sukarela (PPS). Kemudian, ada bahasan tentang persidangan online yang digelar Pengadilan Pajak.

Selain mengurangi jenis insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19, pemerintah juga mengurangi jumlah sektor penerima. Simak ‘PMK 3/2022 Soal Insentif Pajak Terbit, Ini Pernyataan Resmi DJP’.

“Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,” jelas Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close