BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah sedang menyiapkan nama-nama untuk ditempatkan sebagai penjabat kepala daerah. Hal tersebut dilakukan karena ada 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun ini.
“Ya dalam proses persiapan nama-nama (penjabat) dulu,” ujar Jokowi di Jakarta Pusat, Selasa (22/02/2022).
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 ini. Dari 101 kepala daerah itu, 7 di antaranya adalah gubernur, lalu 76 bupati, dan 18 wali kota.
“Secara total, di tahun 2022 terdapat 101 daerah yang kepala daerahnya akan berakhir masa jabatannya,” katanya pada 3 Januari 2022 lalu.
Dalam hal ini Benni menyampaikan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada 2024.
“(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, Ayat 10 UU Nomor 6/2020 mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.
Selanjutnya, Ayat 11 UU Nomor 6/2020 berisi aturan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
“Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas,” ujarnya.
(ZBP)