BIMATA.ID, Jakarta- Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal ZA mengatakan Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 22-28 Februari 2022.
Perpanjangan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.
“Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujar Syafrizal pada Selasa (22/02/2022).
Dirinya menjelaskan, berbagai aturan dalam Inmendagri Nomor 12 ini berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.
Selain itu, juga berdasarkan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Atas dasar-dasar itulah dia menyebutkan ada empat kota di Jawa-Bali yang ditetapkan masuk status PPKM Level 4.
“Yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun,” ucapnya.
Kemudian, perubahan lain di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berada di Level 1. Padahal, pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tercatat 4 daerah berstatus Level 1.
(ZBP)