Pemerintah Diminta Tegas Tunda MoU Pengiriman TKI ke Malaysia
BIMATA.ID, Jakarta- Belakangan beredar kisah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Bakuin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DB yang mengalami penyiksaan dan bekerja tanpa upah selama sembilan tahun lebih di Malaysia.
Menanggapi kejadian tersebut, Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menegaskan bahwa Pemerintah harus benar-benar hadir dalam membela hak para TKI. Terlebih, hal tersebut diperparah dengan sang majikan yang dibebaskan dari segala tuduhan oleh pengadilan di Malaysia.
“Ironisnya lagi tuduhan perdagangan orang, kerja paksa, dan penganiayaan yang disidangkan di Pengadilan Kota Bahru Negara Bagian Kelantan, Malaysia memutus bebas majikan dari semua tuduhan,” jelasnya, Senin (21/02/2022).
Masinton mengatakan, Indonesia tentu menghormati kedaulatan hukum negara Malaysia. Namun, Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Malaysia harus bergerak proaktif dalam melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap TKI yang tengah berjuang memperoleh keadilan.
“Jangan biarkan TKI yang menjadi korban kesemena-menaan majikannya berjuang sendirian. Negara harus hadir melakukan upaya hukum banding sesuai dengan mekanisme hukum dan perundang-undangan negara Malaysia,” ujar legislator PDIP ini.
Dengan masih terjadinya kejadian seperti ini, Masinton meminta pemerintah Indonesia harus bersikap tegas menunda MoU (memorandum of understanding/nota kesepahaman) pengiriman TKI ke Malaysia.
“Apalagi, Malaysia sedang menjadi sorotan internasional dalam kasus kerja paksa dalam bentuk tidak membayar gaji, penahanan dokumen, larangan berkomunikasi tidak hanya di sektor rumah tangga, tetapi juga di sektor lain seperti perkebunan dan manufaktur,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Masinton meminta agar pemerintah Indonesia dapat mencontoh Filipina dalam bernegosiasi perihal pengiriman tenaga kerjanya, sehingga pekerjanya mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang semestinya saat bekerja di negara tersebut. Kedubes Filipina pun akan bertindak cepat dalam memberikan perlindungan warga negaranya yang menjadi korban.
(ZBP)