BeritaHukumInternasionalKesehatanNasionalTravel

Pemerintah Diminta Konsisten Soal Syarat Perjalanan Internasional

BIMATA.ID, Jakarta- Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian bandara yang menerima kedatangan internasional dengan tujuan wisata. SE yang sebelumnya diteken oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Rabu (02/02/2022) tersebut dikoreksi pada Senin (07/02/2022).

Dalam SE sebelumnya, tercantum hanya tiga bandara yang menjadi pintu masuk kedatangan internasional, yaitu di Bali dan Kepulauan Riau. Sementara itu, dalam SE yang telah diperbaiki, ditambahkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten ke dalam daftar bandara yang menerima kedatangan internasional.

Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Pariwisata (ICPI), Azril Azahari, menyoroti tidak adanya konsistensi dalam aturan-aturan perjalanan Internasional yang diberlakukan. Ini disebabkan karena kebijakan terkait pariwisata sering tiba-tiba berubah, naik dan turun tergantung kondisi, serta tidak dievaluasi secara menyeluruh terlebih dahulu.

“Sekarang kan (varian) Omicron sudah transmisi lokal. Dulu, bisa masuk lewat mana? Ya luar negeri. Pada saat itu kebijakannya gimana, kok bisa masuk? Sekarang, ibaratnya sudah di dalam, baru aturannya sulit dan naik lagi,” kata Azril kepada Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Menurutnya, jika pemerintah ingin penerapannya ketat, bisa mengikuti beberapa negara lain yang dari dulu aturannya sudah ketat dan konsisten, misalnya Australia dan Singapura.

“Saat Omicron sudah gelombang ketiga, pemerintah sepertinya baru kalang kabut. Kalau sudah begini, siapa yang akan disalahkan? Kan susah ya,” ucapnya

Dirinya menyayangkan bahwa sejumlah kebijakan seolah tidak dievaluasi secara menyeluruh dan mendalam. Terbukti dari krisis ekonomi saat pandemi yang masih terjadi hingga saat ini, meski sudah hampir tiga tahun.

“Saya hanya sayangkan kebijakan itu tidak dievaluasi dulu secara menyeluruh dan mendalam. Selain itu, aturan yang tidak konsisten juga ya, berubah-ubah terus. Lalu pengawasannya tidak pasti dilakukan oleh siapa, Satgas covid-19, Kemenkes (Kementerian Kesehatan), Kemenhub (Kementerian Perhubungan), atau siapa?” ungkapnya.

Menurut Azril, banyak ahli dan juru bicara yang menyampaikan peraturan terkait perjalanan internasional di Indonesia, namun tidak ada satu sumber yang pasti.

Azril juga menyampaikan gagasan agar tes antigen bisa dilaksanakan di sejumlah tempat, dengan bantuan pembiayaan dari pemerintah. Hal tersebut diharapkan bisa menarik wisatawan Nusantara dan wisatawan mancanegara.

“Kalau bisa tes antigen itu dilaksanakan beberapa kali, di bandara dan tempat wisata bisa antigen lagi. Kalau bisa mungkin dibayari pemerintah, cuma berapa puluh ribu (Rupiah) juga. Jadi supaya wisatawan selamat, wisata dan ekonomi bisa jalan, protokol kesehatan juga terjaga,” ungkapnya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close