BeritaBisnisEkbisEkonomiHukumNasionalOtomotif

Pemerintah Diminta Kembali Buka Izin Impor Truk Bekas Kapasitas Besar

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah diminta segera merespon keluhan industri rekondisi dalam negeri karena masih diberlakukannya larangan importasi truk berkapasitas 24 ton ke atas termasuk truk heavy duty berkapasitas 40 ton ke Indonesia.

Ketua Asosiasi Perusahaan Rekondisi Alat Berat dan Truk Indonesia (APARATI) Rusmin Effendy mengatakan, asosiasinya banyak mendapat masukan dari berbagai daerah yang membutuhkan jenis truk medium duty berkapasitas 24 ton maupun heavy duty truck 40 ton untuk mendukung pembangunan infrastruktur

“Perlu ada regulasi khusus dari presiden untuk membuka kembali importasi alat berat yang dibutuhkan kalangan pengusaha,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (18/02/2022).

Dirinya menilai, regulasi khusus yang dibutuhkan adalah dalam rangka mengatasi kelangkaan alat berat, terlebih untuk alat berat yang belum diproduksi di dalam negeri.

“Bagaimana mungkin kita mau membangun infrastruktur tanpa didukung peralatan yang memadai, apalagi jenis truk tersebut sebagai sarana angkutan transportasi yang dibutuhkan di sektor pertambangan, infrastruktur, perkebunan, maupun industri manufaktur,” ujarnya.

“Karena itu, perlu ada regulasi dan kebijakan khusus dari presiden membuka kembali importasi alat berat bekas yang selama ini dihentikan oleh kementerian perindustrian,” kata dia.

Sejak terjadi pademi covid-19, lanjut dia, aktivitas produksi di berbagai sektor industri di dunia mengalami penurunan yang signifikan mencapai 70 persen, termasuk industri otomotif di Amerika Serikat, Jepang, China. Korea, maupun Uni Eropa.

“APARATI sebagai organisasi yang menghimpun pengusaha rekondisi dalam negeri mengusulkan agar Kementerian Perindustrian membuka kembali kran importasi alat berat bekas khususnya importasi truck kapasitas 24 ton keatas maupun heavy duty truck kapasitas 40 ton,” ujarnya.

“Saat krisis ekonomi tahun 1998 saja kebijakan tersebut bisa dilakukan, kenapa sekarang tidak di buka kembali,” tegas dia.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian pernah mengundang para asosiasi dari pelbagai kalangan untuk mendapatkan masukan. APARATI juga sudah menyampaikan usulan agar Kementerian Perindustrian membuka Kembali impor truk bekas di atas 24 ton, khususnya truk dengan persyaratan secara selektif atau memberikan fasilitas quota tertentu bagi perusahaan rekondisi.

“Sampai saat ini belum ada niat dari pemerintah menindaklanjuti masukan yang diusulkan para asosiasi, termasuk APARATI yang selama ini concern dan peduli terhadap industri dalam negeri,” katanya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close