BIMATA.ID, Jakarta- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak pemerintah untuk membatalkan aturan yang akan mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan dalam transaksi jual beli tanah.
Sebagaimana diketahui, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah menerapkan syarat baru dalam melakukan jual beli tanah, yakni dengan melampirkan BPJS Kesehatan.
Tulus mengatakan, kebijakan tersebut tidak relevan dan berpotensi melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.
“Secara regulasi kebijakan ini justru berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujarnya, Senin (21/02/2022).
Itulah sebabnya YLKI mendesak pemerintah untuk membatalkan aturan tersebut, sebab selain tidak relevan, kewajiban penyertaan BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli tanah juga dinilai sebagai kebijakan yang eksplotatif.
“YLKI mendesak agar kebijakan tersebut dibatalkan. Untuk mengoptimalkan BPJS Kesehatan bukan memaska masyarakat dengan kebijakan seperti ini. Ini kebijakan yang ekspolotatif,” ucapnya.
Selain itu, Pengamat dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, aturan mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah mengada-ada dan cenderung memaksa masyarakat untuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Kalau kemudian syarat jual beli tanah itu harus menggunakan BPJS, ya menurut saya jauh panggang dari api, jadi terlalu mengada-ada karena ini berlebih-lebihan,” jelasnya.
Menurutnya, alasan pemerintah menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah untuk mengoptimalisasi BPJS Kesehatan juga tidak bisa diterima.
Dia menilai, pemerintah semestinya meningkatkan transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan dan pelayanannya jika ingin menarik masyarakat untuk menjadi peserta, bukan malah memaksakan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.
“Kalau dia mendapatkan kepuasan, saya rasa akan tertarik, tidak perlu dipaksa pakai aturan, itu masyarakat akan dengan sendirinya membeli, artinya masyarakat itu akan terlibat ikut aktif di dalam peserta BPJS,” ungkapnya.
(ZBP)