Bimata

Pemerintah Bantah akan Larang Penggunaan Speaker Masjid Lewat SE Menteri Agama

BIMATA.ID, Jakarta- Kantor Staf Presiden (KSP) membantah jika ada anggapan bahwa pemerintah berniat melarang pengeras suara masjid melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Rumadi Akhmad mengatakan pemerintah berniat mengatur penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat. Pasalnya, penggunaan speaker masjid sering menjadi pembahasan, terutama di daerah-daerah plural.

“SE Menag ini menjadi jalan tengah dari berbagai kepentingan untuk mewujudkan toleransi dan harmoni sosial, Jadi tidak benar jika ada yang menarasikan SE ini dianggap melarang pengeras suara,” ujarnya.

Rumadi menyampaikan penggunaan sepiker masjid yang tak sesuai aturan sering kali memicu konflik sosial. Dia mencontohkan kasus di Tanjung Balai, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Menurut Rumadi, aturan yang baru dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperjelas acuan penggunaan pengeras suara masjid. Dengan demikian, masjid tetap bisa melakukan syiar tanpa harus mengganggu umat agama lain.

“Jangan sampai persoalan pengeras suara yang ‘sunah’ untuk syiar agama justru merusak hal wajib yang harus kita jaga, yaitu kerukunan sosial,” kata Yaqut.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Menag Nomor 5 Tahun 2022. Aturan itu mengatur teknis penggunaan sepiker di masjid.

Beberapa aturan yang dicantumkan adalah pengeras suara masjid maksimal 100 desibel dengan suara yang tak sumbang. Selain itu, ada pula aturan penggunaan speaker masjid bagian luar paling larut hingga pukul 22.00 pada malam takbiran.

Selain itu juga mengenai ketentuan pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah Ramadan, dan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara bagian dalam. Untuk pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha, pengurus masjid dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara bagian luar.

 

(ZBP)

Exit mobile version