Bimata

Pelajar di Sulsel ‘Tidak’ Boleh Rayakan Valentine

BIMATA.ID, Makassar –Surat Edaran (SE) larangan perayaan hari valentine bagi siswa di Sulawesi Selatan jadi Viral, bahkan menjadi bahan diskusi di sejumlah group percakapan media sosial WA.

Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang berisi larangan untuk merayakan hari kasih sayang (Valentine) atau valentine day bagi siswa yang akan jatuh pada 14 Februari mendatang

Dalam penelusuran Suarasoppeng.com, Sabtu (12/2/2022) mendapatkan bahwa surat edaran dengan bernomor 800/1817-Sekret 2/Disdik yang ditandatangani langsung oleh sekretaris dinas pendidikan provinsi Sulawesi Selatan,Drs.Harpansa, dan ditujukan kepada pengawas sekolah, kepala UPT SMA/SMK/SLB Se-Sulawesi-Selatan.

Isi surat dari Dinas Pendidikan itu menyampaikan lima hal yang berkaitan dengan Hari Valentine karena dianggap tidak sesuai dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia.

Berikut Isi Surat Larangan Hari Valentine:

  1. Menghimbau kepada peserta didik untuk tidak merayakan Valentine day pada tanggal 14 Februari 2022,baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah SMA,SMK,dan SLB Seluruh Sulawesi Selatan.
  2. Untuk membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia maka pada tanggal 14 Februari 2022 tetap wajib melaksanakan literasi kitab suci Al-Qur’an sebelum pelajaran dimulai dengan acara khusus penambahan tausiah bagi seluruh siswa yang beragama Islam setelah selesai pelaksanaan shalat dzuhur secara berjamaah.
  3. Pada tanggal 14 Februari 2022,bagi seluruh peserta didik penganut agama Kristen Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, diminta untuk melaksanakan kegiatan peningkatan karakter menyesuaikan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  4. Seluruh Pengawas sekolah, Kepala UPT  satuan pendidikan dan guru SMA/SMK/SLB di wilayah Sulawesi Selatan untuk melakukan pemantauan kegiatan peserta didiknya.
  5. Kepala cabang dinas pendidikan wilayah  1- XII dinas pendidikan provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan monitoring pelaksanaan Surat edaran ini pada seluruh UPT satuan pendidikan SMA/SMK/SLB dalam wilayah kerja masing-masing

belum ada keterangan resmi yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun dari pihak Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan terkait beredarnya surat tersebut

Exit mobile version