BIMATA.ID, Jakarta- Ombudsman dari beberapa daerah menemukan bahwa minyak goreng masih langka di pasaran, baik itu di supermarket maupun pasar tradisional.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat yang melakukan pemantauan dari Minggu hingga Senin (20-21/2/2022) di 8 titik responden di wilayah Kota Bandung. Pemantauan itu dilakukan 1 pasar tradisional, 5 warung kelontongan dan 2 toko modern atau toserba.
Dalam pemantauan langsung tersebut pihaknya menemukan di pasar tradisional, minyak goreng curah dijual dengan stok terbatas dan harga jualnya pun berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.
“Harganya masih berada pada kisaran harga Rp15.00-Rp17.000/liter. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium sangat langka dan harganya juga di atas HET, berkisar antara Rp17.000-Rp18.000/liter,” ujar Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman Jabar Fitry Agustine, Rabu (23/02/2022).
Ombudsman Perwakilan Jabar melihat pemerintah daerah maupun pusat belum gencar melakukan operasi pasar terutama di pasar tradisional. Pemerintah harus memastikan stok minyak goreng di pasar-pasar tradisional memiliki efek domino terpenuhinya stok minyak goreng di toko-toko kelontong.
“Kami melihat fenomena pedagang pasar tradisional membeli minyak goreng pada retail modern dan kemudian menjual minyak gorengnya kembali pada pasar tradisional dengan harga di atas HET,” ucapnya.
Selain itu, masih terjadi panic buying di masyarakat, sehingga setiap orang dapat berulangkali melakukan pembelian minyak goreng dalam waktu yang sangat berdekatan. Hal ini mengakibatkan sebagian masyarakat lain tidak mendapatkan jatah pembelian minyak goreng.
(ZBP)