Bimata

OJK: Jangan Pakai Pinjol Ilegal, Tahun ini Pemerintah Sediakan KUR Rp380 Triliun

BIMATA.ID, Jakarta- Saat ini, kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih tinggi, mulai dari yang gagal bayar hingga bunga tak masuk akal. Padahal, pemerintah sudah menyediakan fasilitas kredit yang aman.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan ada beberapa fasilitas seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tanpa Agunan, Super Mikro, dan Bank Wakaf Mikro, yang bisa digunakan masyarakat jika memerlukan pinjaman dana untuk usaha atau keperluan darurat.

“Ini sudah ada (fasilitas kredit yang aman), tinggal bagaimana diperluas dan dipercepat. Sehingga ruang-ruang yang tadinya diisi pinjol bisa diisi dengan itu,” kata Wimboh, Minggu (13/02/2022).

Dia menjelaskan, untuk KUR pada 2022 pemerintah menyediakan Rp380 triliun untuk berbagai level, termasuk Super Mikro. Hal ini sejalan dengan kemajuan teknologi, dan sudah ada di platform digital. Memang tersedia fasilitas pemberi pinjol yang legal. Namun, saat ini izinnya sedang dicabut sementara hingga menunggu situasi kembali kondusif.

“Saya rasa 103 [pinjol] cukup. Ini pun kita enhance, modalnya dinaikkan, prudence-nya kita perketat sehingga isu di masyarakat bisa dibereskan. Sekarang, kalau merasa di-dzolimi pinjol, ya laporkan, karena begitu dilaporkan kita bisa track. Ketemu kantornya, terbukti nggak berizin, salah. Semua yang memfasilitasi terjadinya pinjol ilegal bakal terlibat,” ungkapnya.

Langkah pertama yang bisa dilakukan untuk mencari tahu pinjol yang legal, dengan mengecek ke website OJK, sehingga tidak perlu memilih yang ilegal. Kedua, pastikan punya penghasilan agar bisa membayar kembali dana yang sudah dipinjam.

“Masyarakat silakan mengukur dirinya. Jangan cari pinjaman kalau tidak punya penghasilan,” ucapnya.

 

(ZBP)

Exit mobile version