BeritaHukum

Ngaku Bersalah, Kuasa Hukum Adam Deni Upayakan Jalur Damai

BIMATA.ID, Jakarta – Adam Deni Gearaka alias ADG, melalui kuasa hukumnya telah mengaku bersalah atas kasus unggahan dokumen tanpa izin yang menjeratnya. Lantaran itu, pihak tersangka berharap kasus tersebut berujung damai.

Kuasa hukum ADG, Susandi mengaku, kasus itu terdapat kesalahan yang dilakukan kliennya, sehingga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami selalu mengupayakan supaya masalah ini dapat selesai dengan kekeluargaan atau perdamaian, kami sangat berharap supaya masalah ini tidak berlanjut ke ranah yang lain,” katanya, Kamis (10/02/2022).

“Mengingat mungkin klien kami ada salah atau khilaf, kami berharap supaya bisa selesai dengan baik-baik,” lanjut Susandi.

Susandi mengemukakan, upaya perdamaian dari pihaknya merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri perihal restorative justice dalam permasalahan Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami berharap adanya restorative justice, di mana pihak pelapor dengan pihak terlapor dapat dipertemukan atau dimediasikan supaya masalah ini bisa selesai dengan jalur kekeluargaan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ADG ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa malam, 1 Februari 2022. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber atas nama Suyudi alias SYD pada 27 Januari 2022.

Adapun perkara yang menimpa sang selebgram terkait kasus dugaan mengunggah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

Saat diamankan, ADG pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Atas kasusnya, ADG disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close