BIMATA.ID, Jakarta- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam meminta pemerintah dapat menyediakan dan memprioritaskan vaksin yang sudah halal bagi masyarakat. Ia menegaskan, bahwa penyediaan vaksin halal adalah kewajiban adalah tanggung jawab bagi pemerintah.
“Ini tanggung jawab pemerintah untuk mengikhtiarkan mengadakan dan memprioritaskan kalau seandainya ada vaksin Covid-19 yang tersedia yang satu halal dan non halal, wajib diadakan yang halal,” katanya.
MUI sebenarnya menyatakan bahwa hanya dua vaksin yang memenuhi standar kehalalan. Dua vaksin halal tersebut adalah vaksin jenis Sinovac dan Zifivax. Selebihnya tidak memenuhi standar kehalalan. Namun, penggunaan vaksin jenis lain tetap mendapat izin oleh MUI atas asas kedaruratan terkait terbatasnya pilihan vaksin yang tersedia di Indonesia.
Dia mengungkapkan, MUI akan lebih mendorong lagi masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi jika vaksin halal sudah dapat diakses dengan mudah.
“Tentu MUI juga mengimbau kepada masyarakat untuk berkontribusi secara positif dalam mencegah dan menanggulangi wabah Covid-19 dengan protokol kesehatan dan juga partisipasi dalam vaksinasi,” katanya.
MUI berharap prioritas pemerintah menggelar vaksinasi dengan menggunakan vaksin yang sudah halal. Alasannya adalah untuk menghindari rasa was-was dalam masyarakat muslim Indonesia.
(ZBP)