Bimata

Moeldoko: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Untuk Hindari Tumpang Tidih JHT dan JKP

BIMATA.ID, Jakarta – Waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diubah dan baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun menjadi polemik di masyarakat.

Menanggapi itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengemukakan, Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena aturan baru pencairan JHT.

KSP Moeldoko mengungkapkan, perubahan pencairan JHT seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, berfungsi mengembalikan fungsi utama program tersebut sebagai JHT untuk para pekerja.

“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” ungkapnya, di Bina Graha, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/02/2022).

Moeldoko memastikan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap terlindungi haknya dengan ada ketentuan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dalam program JKP.

Sementara itu, perubahan pencairan JHT untuk melindungi pekerja agar tetap sejahtera, serta memiliki kecukupan finansial saat hari tua. Dirinya mengimbau, agar masyarakat tidak khawatir dengan keberlangsungan program JHT.

“Saat ini, jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya,” kata Moeldoko.

Moeldoko menyebut, hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp 22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya Rp 21,21 triliun. Berdasarkan laporan pengelolaan program pada 2022, kenaikan itu seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun.

Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

[MBN]

Exit mobile version