BIMATA.ID, Jakarta- Harga minyak goreng tengah melonjak drastis. Dalam waktu relatif bersamaan, para produsen kompak menaikkan harga dengan dalih menyesuaikan dengan harga minyak sawit (CPO) di pasar global. Selama kurun waktu tiga bulan lebih, lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri melesat tanpa kendali.
Selama dua bulan terakhir, minyak goreng juga berkontribusi besar terhadap inflasi. Meroketnya harga minyak goreng di Indonesia ini jadi ironi, mengingat pasokan minyak sawit di Indonesia selalu melimpah. Bahkan tercatat jadi negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Secara umum, harga minyak goreng berada di kisaran Rp 19.000 per liter, bahkan di beberapa daerah harganya sudah melambung di atas Rp 20.000 per liter.
Pemerintah sendiri sebenarnya sudah menggelontorkan duit subsidi yang mengalir ke produsen hingga Rp 3,6 triliun, namun minyak goreng subsidi yang dibanderol Rp 14.000 per liter justru sulit ditemui di pasaran. Terkait persoalan minyak goreng ini, diasumsikan pula karena adanya kartel mafia yang bermain.
Dalam hal ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, di Kemendag tidak melihat adanya indikasi kartel dari masalah tingginya harga minyak goreng.
“Soal kartel nanti KPPU yang menindaklanjuti kalau itu memang ada. Namun, pemerinah pada posisi tidak meneliti itu. Fokusnya, saat ini segera mengambil kebijakan untuk menyiapkan harga minyak goreng murah bagi masyarakat,” ujarnya pada, Rabu (02/02/2022).
Dia menjelaskan, permasalahan ini terjadi karena adanya salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga Domestic Price Obligation (DPO) yakni, Rp 9.300 per kilogram.
Harga tersebut adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO.
Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO.
“Eksportir itu harus membeli dengan harga wajar, tapi 20 persen yang dibelinya itu harus disalurkan ke industri minyak goreng, baik dalam bentuk CPO maupun Palm Olein dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” jelas Oke Nurwan.
(ZBP)