Menko Polhukam Sebut Pinjol Ilegal Tak Semuanya Bisa Ditindak oleh Polisi
BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak serta merta bisa ditindak langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun oleh pihak kepolisian.
“Untuk melakukan tindakan hukum yang sifatnya penegakan hukum pidana tidak mudah lantaran pemberi pinjaman dan peminjam sudah menyepakati perjanjian secara perdata dalam hal ini si peminjam sudah menyetujui syarat-syaratnya,” katanya, Jumat (11/02/2022).
Pihaknya mengatakan,hal ini menjadi keresahan masyarakat atas maraknya korban pinjol ilegal yang akhirnya memanggil Kabareskrim untuk meminta pendapat untuk menindak pinjol ilegal.
“Saya dapat laporan banyak tentang pinjol saya bilang ini perjanjian perdata, kalau secara hukum resminya, sebagai hukum resminya hukum perdata, nggak bisa ditindak’,” ucapnya.
Mahfud juga telah melakukan pembahasan bersama Ketua OJK, Gubernur BI, Kapolri, Menkominfo, dan beberapa lembaga terkait lainnya.
“Kita katakan iya ini kita masukkan kejahatan karena istilahnya saja sudah ilegal syarat subjektif dan objektifnya tidak terpenuhi. Oleh sebab itu kita tindak. Nah disitulah lalu terjadi operasi besar-besaran, dan sampai 2 atau 3 hari lalu saya masih melihat ada penggerebekan di daerah Jakarta terhadap pinjol,” jelasnya. (oz)