BeritaPolitik

Mardani Nilai Penunjukan Menteri Rangkap Jabatan Kepala IKN Contoh Buruk

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Mardani Ali Sera menilai, usulan menteri merangkap jabatan Kepala Otorita IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara adalah keputusan yang tidak baik.

Bahkan, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan, jika hal itu terjadi, maka bisa menjadi preseden yang buruk terhadap Presiden RI, Joko Widodo.

“Penunjukan menteri merangkap jabatan Kepala IKN akan jadi contoh buruk,” ungkap Mardani, Senin (21/02/2022).

Diketahui, Kepala Negara memiliki waktu dua bulan sejak UU IKN disahkan untuk menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara. Namun siapa yang bakal ditunjuk, Presiden Jokowi masih belum memberikan keputusan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) IKN, untuk yang pertama ini merupakan preogratif Presiden Jokowi.

Mardani menyampaikan, kerja menteri untuk mengurus kementerian sebenarnya sudah berat. Rangkap jabatan bakal membuat kinerja pembantu presiden tersebut tidak akan maksimal. Apalagi, ditambah beban sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara.

“Karena satu kementerian saja sudah berat tanggung jawabnya, apalagi ditambah Kepala IKN,” imbuhnya.

Dalam Pasal 4 UU IKN menyebutkan, Otorita merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, pasal itu memperbolehkan Kepala Otorita IKN Nusantara dijabat oleh menteri.

“Dalam Pasal 4 Ayat 1 (b) bahwa status Badan Otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan Kepala Otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian,” katanya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close