BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia (RI), Rudiantara, diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Rudiantara diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tahun 2015-2021.
“Saksi yang diperiksa, yaitu R selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI periode 2014-2019,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/02/2022).
Rudiantara saat itu disebut berperan sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) slot orbit 123 derajat bujur timur. Dirinya dianggap mampu mendengar langsung dan melihat sendiri kasus tersebut, sehingga diharapkan dapat ditemukan fakta hukum.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,” pungkas Leonard.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung RI juga telah memeriksa tiga saksi yang berasal dari purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus dugaan Tipikor proyek satelit orbit 123 Kemhan RI.
Ketiganya adalah Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan RI, Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan RI, dan Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kemhan RI.
“Ketiga saksi diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123 bujur timur (BT), khusus kontrak pengadaan satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan ground segment dengan Navayo maupun jasa konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat,” tutur Leonard.
[MBN]