BeritaHukumPolitik

Luqman Hakim Minta Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dibatalkan

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI) bakal mewajibkan syarat fotokopi Kartu BPJS Kesehatan untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Luqman Hakim mengatakan, kebijakan tersebut tidak masuk akal dan bentuk kesewenang-wenangan.

“Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irasional, dan sewenang-wenang,” katanya, Sabtu (19/02/2022).

“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” sambung Luqman.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak rakyat. Namun dengan catatan, tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.

Luqman mengaku curiga, kebijakan itu sengaja dibuat untuk menjatuhkan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya, dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” tandas legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) VI ini.

Alumnus Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga ini meminta, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) RI, Sofyan A Djalil, menghapus kebijakan yang akan diterapkan pada Maret 2022 tersebut.

“Saya minta, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan. Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan,” imbuh Luqman.

Luqman mengingatkan, tugas menteri adalah membantu presiden dan memberi masukan agar tidak ada kebijakan yang merugikan rakyat, bukan malah sebaliknya.

“Seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi, sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” ujarnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close