Bimata

LKAAM Mengharamkan Mengad di Tanah Minangkabau

BIMATA.ID, Padang – Pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang membandingkan adzan dengan gonggongan anjing, membuat banyak pihak meradang salah.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Fauzi Bahar yang tersebar di beberapa video media sosial yang mengharamkan dan memboikot Menag untuk menginjakkan kakinya ke Tanah Minangkabau, Sumatera Barat.

“Pernyataan menteri agama melukai hati masyarakat Minangkabau menyatakan suara mic seperti gonggongan anjing itu ini telah menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan oleh bapak presiden kasihan kita kepada bapak presiden,” katanya, Jumat (25/02/2022).

Menurut mantan Wali Kota Padang ini menegaskan LKAAM mengharamkan untuk menginjakkan kaki di tanah Minangkabau.

“Saya atas nama ketua lembaga kerapatan adat alam minangkabau haram untuk menteri agama menginjak tanah Minangkabau haram, jangan coba-coba menginjak tanah minangkabau ini islam sejati adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah sudah kebangetan yang dilakukannya dan kita sebagai umat Islam menyatakan menentang apa yang dikatakan sama dengan gonggongan anjing,” pungkasnya.(oz)

Exit mobile version