Regional

Lembaga Bantuan Hukum Makassar Gagas Perwali Keadilan Restoratif 

BIMATA.ID, Makassar – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tengah menggagas Perwali tentang Penerapan Keadilan Restoratif.

“Restoratif justice (keadilan restoratif) ini bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat, tidak harus selalu melalui proses hukum. Perhatian wali kota ini menjadi satu solusi dalam merespons masalah-masalah yang terjadi di tengah masyarakat untuk diselesaikan bersama, tidak harus dengan pemenjaraan,” kata Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir, Jumat (4/2/2022).

Haedir mengatakan, rancangan perwali ini sedang dalam tahap penyusunan. Untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam penyempurnaan draft Rancangan Perwali ini, LBH Makassar bersama Pemerinta Kota (Pemkot) Makassar melaksanakan uji publik.

Menurutnya, selama ini masih terjadi persoalan dalam praktek penyelesaian perkara melalui proses pemidanaan, sebab seringkali hukuman pemenjaraan tidak berhasil mengembalikan pelaku kejahatan untuk diterima di masyarakat, yang berakibat muncul masalah baru atau narapidana yang telah bebas berpotensi melakukan kejahatan kembali (recidivis).

“Melalui Perwali ini, Pemerintah Kota Makassar diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian masalah warganya melalui lembaga layanan yang dimiliki,” katanya.

Haedir menyatakan, peristiwa pidana yang terjadi tentunya berpotensi melibatkan warga Kota Makassar, baik selaku korban ataupun pelaku terlebih masyarakat lain yang memiliki kepentingan terhadap jaminan keamanan dan ketertiban.

Sehingga, kata dia, sangat dibutuhkan dukungan peran aktif Pemerintah Kota Makassar dalam mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif antara lain dengan menyediakan layanan rehabilitasi kesehatan dan rehabilitasi sosial serta layanan reintegrasi sosial bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Menurut dia, keadilan restoratif merupakan suatu cara pemecahan masalah hukum dalam berbagai bentuk dengan melibatkan korban, pelaku, jaringan sosial, lembaga peradilan dan masyarakat.

Penerapan keadilan restoratif didasarkan pada prinsip fundamental bahwa tindak pidana tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan korban dan masyarakat.

“Keadilan restoratif mengacu pada proses penyelesaian hukum dengan berfokus pada pemulihan atas penderitaan dan/atau kerugian yang dialami korban, meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan atas tindakannya dan, seringkali juga melibatkan masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum tersebut,” ucapnya.

(HW)

Tags

Related Articles

Bimata
Close