BeritaHukumPolitik

Legislator Gerindra Jabar Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut

BIMATA.ID, Jabar – Wakil Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ibnu Ariebowo Kusumo, mengkritisi dan menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Pria yang akrab disapa Iben ini menuturkan, dalam Permenaker RI itu terdapat pasal yang merugikan pekerja, yakni Pasal 5 yang berisikan pembayaran manfaat JHT baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.

“Kami menilai bahwa peraturan itu mencekik buruh. Untuk mendapatkan JHT saja sampai dipersulit begini. Kami minta peraturan itu dicabut,” tuturnya, dalam keterangan tertulis, Senin (14/02/2022).

Iben menyebut, Permenaker tersebut akan sulit diterapkan lantaran masih banyak pekerja yang berstatus sebagai kerja kontrak (outsourcing). Apalagi, dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang selama ini dinilai lebih menyemarakkan status pekerja kontrak di dalam negeri.

Sebelumnya dalam peraturan lama, lanjut Iben, JHT bisa diambil setelah buruh tidak lagi bekerja. Sedangkan dengan aturan yang baru, buruh baru bisa mengambil JHT setelah berusia 56 tahun.

Namun, hal itu bertolak belakang dengan keadaan yang ada. Yakni, banyaknya pekerja kontrak, termasuk di Provinsi Jabar.

“Saat ini sepertinya sistem hubungan kerja cenderung fleksibel. Mudah rekrut sekaligus mudah pecat dengan sistem kerja kontrak. Akan sangat sulit bagi buruh bisa bekerja hingga usia 56 tahun,” pungkas Iben.

Di masa pandemi dan situasi ekonomi yang belum membaik, Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Jabar ini menilai, penerbitan Permenaker tersebut justru memperumit permasalahan dalam negeri dan lebih membebani para pekerja.

Iben pun meminta, agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Faudziyah, membatalkan Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022.

Apalagi, ucap Iben, selama ini tidak ada permasalahan apa pun terkait peraturan yang lama yang berkenaan dengan pengambilan JHT yang bisa dilakukan satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja.

“Apa urgensinya muncul peraturan baru ini? Istilahnya tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba aturan lama diubah. Ini kan yang jadi menimbulkan pertanyaan di tengah publik. Ada apa ini di Kemenaker?” ucap legislator daerah pemilihan (Dapil) 7 Provinsi Jabar ini.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close