BeritaHukum

Kuasa Hukum Korban Binomo: Mereka Senang Laporan Indra Kenz Ditangani Bareskrim Polri

BIMATA.ID, Jakarta – Korban kasus dugaan investasi bodong perdagangan opsi biner melalui aplikasi trading Binomo lega laporan crazy rich, Indra Kesuma alias Indra Kenz, diambil alih Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Indra melaporkan para korban atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Korban pada hubungi saya, mereka sangat senang dan lega karena laporan Indra Kenz ditangani secara objektif oleh Polri,” ucap kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/02/2022).

Pelimpahan laporan Indra Kenz ke Bareskrim atas perintah Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Finsensius pun mengapresiasi tindakan tersebut.

“Korban Binomo mengharapkan laporan polisi Indra Kenz segera dihentikan,” imbuhnya.

Finsensius mengungkapkan, laporan Indra Kenz terhadap kliennya prematur. Dia menduga, laporan itu hanya untuk membungkam korban Binomo.

“Secara hukum, laporan polisi korban Binomo lebih diutamakan dan dibuktikan terlebih dahulu,” ungkap Finsensius.

Polda Metro Jaya, menerima laporan Indra Kenz terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Maru Nazara. Maru merupakan salah satu korban yang melaporkan investasi bodong aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan mengatakan, meski menerima laporan Indra Kenz, tak serta merta terlapor dinyatakan melakukan pencemaran nama baik. Sehingga, polisi akan mempertimbangkan pelaporan Maru di Bareskrim Polri.

Kasus dugaan investasi bodong Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Adapun para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polisi telah memeriksa delapan korban, salah satunya Maru. Kedelapan korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

Dalam pemeriksaan para korban, diketahui Indra Kenz mempromosikan Binomo lewat YouTube, Instagram, hingga Telegram. Dia menyebut, Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close