BeritaHukum

Kuasa Hukum Jerinx SID Apresiasi Polri Atas Penangkapan Adam Deni

BIMATA.ID, Jakarta – Pegiat sosial media (Sosmed) Adam Deni alias AD, diamankan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Hal ini mendapat respons dari Jerinx SID yang diwakilkan melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menyampaikan apresiasi atas tindakan pihak berwajib dalam penangkapan tersebut.

“Jadi, kami mengapresiasi kerja dari Bareskrim Polri yang telah menangkap seseorang yang menggunakan keahlian internet untuk melakukan tindakan tercela,” tuturnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (02/02/2022).

Tidak hanya itu, ia juga meminta, agar kepolisian mendalami sifat tidak baik yang dilakukan AD terhadap Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).

“Kami juga meminta didalami, mungkin ada dugaan tindak pidana lain, salah satunya adalah gambar yang ditunjukkan oleh Jerinx minggu lalu, foto yang mirip Adam Deni dan dikonfirmasi bahwa itu Adam Deni mengacungkan jari tengahnya di depan foto Presiden Jokowi,” pungkas Sugeng.

Diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, kini AD resmi ditahan pihak berwajib.

“Iya benar sudah ditangkap,” ucapnya.

Meski demikian, Brigjen Pol Ramadhan belum menjelaskan secara rinci terkait kasus yang menjerat sang selebgram. Lalu, AD ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI pada 27 Januari 2022.

Adapun pasal yang menjerat Adam Deni, yakni Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut membahas perihal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close