BIMATA.ID, Jakarta- Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Nomor 05/2022 yang berisi tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala memicu polemik di masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan, toa itu merupakan kearifan lokal masyarakat. Dia meminta pemerintah tidak perlu mengatur persoalan tersebut.
”Selamat sore bos…Soal toa itu kearifan local masing-masing saja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur,” cuit Cak Imin diakun Twitter miliknya @cakimiNOW yang dikutip bimata.id, Kamis (24/02/2022).
Selain itu, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta agar aturan tersebut sebaiknya dicabut.
”Di semua kampong toa malah jadi hiburan, selain syiar agama…Cabut aja aturan-aturan yang gak perlu..,” ujarnya.
Tulisan Cak Imin tersebut langsung diretweet sebanyak 397 kali dan disukai oleh 864 warganet. Beberapa di antaranya bahkan ikut memberikan komentar seperti akun @Badrosez.
“Sangat kecewa dengan perumpamaan yang dibuat Menteri Agama, membandingkan gonggongan anjing dengan suara adzan…padahal berbicara sopan itu adalah kemampuan dasar manusia. Sekelas pejabat itu seharusnya sudah menguasai diksi, analogi, metaphor yang dipergunakan dengan baik,” tulisnya.
(ZBP)