BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), menahan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Mochamad Ardian Noervianto.
Ardian ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada 2021.
“Untuk kepentingan proses penyidikan,” tutur Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Rabu (02/02/2022).
Mantan Dirjen Keuda Kemendagri RI itu, lanjut Alex, ditahan di rumah tahanan (Rutan) pada Gedung Merah Putih KPK RI. Ardian akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
“Dimulai 2 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022,” pungkasnya.
Kasus tersebut bermula saat Bupati nonaktif Koltim, Andi Merya Nur, meminta bantuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar, dipertemukan dengan Ardian sekitar Maret 2021.
Andi dan Ardian kemudian bertemu sekitar Mei 2021. Dalam pertemuan itu, Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Koltim sebesar Rp 350 miliar.
Melalui permintaan tersebut, Ardian diduga meminta jatah tiga persen dari nilai pengajuan pinjaman ke Andi. Beberapa waktu setelahnya, Andi mengirimkan Rp 2 miliar dengan pecahan dua mata uang asing melalui bantuan Laode untuk Ardian.
“Dari uang Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana tersangka MAN menerima SDG131 ribu setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA (Laode) menerima sebesar Rp 500 juta,” ucap Alex.
Setelah uang muka itu diterima, Ardian langsung mengerjakan permintaan pinjaman PEN Kabupaten Koltim dengan membuat draft final surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI ke Menteri Keuangan (Menkeu) RI.
Laode juga diminta membantu proses permintaan dana tersebut oleh Ardian.
Andi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
[MBN]