Bimata

KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Probolinggo

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Aset senilai puluhan miliar milik Puput telah disita KPK RI.

“Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan, serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp 50 miliar,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri, Selasa (22/02/2022).

Namun, Ali enggan memerinci aset Puput yang disita KPK RI. Pasalnya, Lembaga Antikorupsi ini yakin barang yang sudah disita dibeli dari hasil rasuah.

“Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Masyarakat diminta membantu KPK RI. Laporan aset Puput dibutuhkan untuk menelusuri aliran dana yang disamarkan demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

“Bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud, silakan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya,” kata Ali.

Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan yang kosong. Sesuai aturan, Puput memang berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.

Namun, Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. KPK RI tengah mendalami motif Bupati nonaktif Probolinggo itu nekat memperjualbelikan jabatan.

[MBN]

Exit mobile version