Bimata

KPK Minta Ditjen Pajak Kerja Serius

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Alexander Marwata meminta, agar pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk kerja serius. Sebab, mereka mendapat kompensasi tinggi atas pekerjaannya.

Hal tersebut disampaikan Alex untuk merespons sejumlah pejabat Ditjen Pajak yang terjerat kasus korupsi. Mereka diduga merekayasa hasil penghitungan pajak dari wajib pajak.

“Agar para petugas pajak itu bekerja dengan benar, ya kita tahu bahwa remunerasi pegawai pajak sejauh ini kan yang paling tinggi dibandingkan dengan aparatur sipil negara (ASN) yang lain,” ucapnya, di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Jumat (18/02/2022).

Alex menyebutkan, pajak sebagai sumber penerimaan negara paling besar sekitar 78 persen. Selain itu, target penerimaan pajak selalu dinaikkan.

Seharusnya, kenaikan penerimaan pajak mestinya dibarengi dengan konsistensi kinerja yang prima. Termasuk, para konsultan pajak untuk tidak melanggar aturan pemerintah yang berlaku demi menurunkan nilai pajak dari wajib pajak.

“Harapan kami, konsultan pajak itu mereka bekerja dengan benar, ikuti aturan kalau tidak cocok atau menolak temuan pemeriksa pajak. Tidak atau setuju dengan surat ketetapan pajak silakan ajukan keberatan, banding, itu mekanisme yang dibangun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru,” ungkap Alex.

KPK RI telah menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa penghitungan pajak. Sebanyak empat mantan pejabat Ditjen Pajak telah diadili, yakni Angin Prayitno, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, dan Wawan Ridwan.

Teranyar, KPK RI menetapkan dua mantan partner konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) sebagai tersangka kasus dugaan suap perpajakan tahun 2016-2017. Keduanya merupakan penyuap Angin.

[MBN]

Exit mobile version