Bimata

Komnas Perempuan Desak DPR dan Pemerintah Segera Bahas RUU TPKS

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak, agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah RI segera membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Komnas Perempuan mengharapkan baik pemerintah maupun DPR tetap terbuka dalam menerima saran dan masukan berbagai pihak, termasuk jadwal pembahasannya,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, Rabu (23/02/2022).

Rainy menyatakan, penerimaan saran merupakan wujud pemenuhan hak konstitusional warga berpartisipasi dan mengawal pembuatan perundang-undangan agar RUU TPKS berpihak kepada korban.

Pasalnya, pembahasan RUU dilaksanakan oleh perwakilan pemerintah yang ditunjuk DPR RI dan Presiden RI.

Hari ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI batal menggelar rapat kerja (Raker) awal bersama Pemerintah RI membahas RUU TPKS. Sejatinya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU TPKS tetap dilakukan dalam masa reses.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya mengatakan, surat presiden (Surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS telah sampai di pimpinan DPR. Namun, hingga kini belum ada disposisi ke Baleg DPR RI.

“Kalau sudah ada disposisi dari pimpinan untuk proses pembahasan, kita akan Raker dengan mengundang pemerintah, baru nanti bisa jalankan rapat pembahasan,” katanya.

[MBN]

Exit mobile version