Kesbangpol Sulut Mulai Tertibkan Ormas Tak Terdaftar
BIMATA.ID,Sangihe – Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), Franky Nantingkaseh mengatakan,melakukan penertiban terhadap keberadaan ormas tidak terdaftar dinilai menyalahi regulasi sehingga tidak boleh melakukan kegiatan di setiap wilayah.
“Kesbangpol segera melakukan penertiban keberadaan organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” katanya, Senin (28/02/2022).
Pihaknya juga menuturkan, saat ini ormas yang terdaftar di Kabupaten Sangihe sebanyak 71 yang aktif maupun tidak, Setiap ormas yang melakukan kegiatan di Kabupaten Sangihe harus memenuhi regulasi dan terdaftar serta memiliki tujuan jelas.
“Tahun 2021 lalu Kesbangpol telah melakukan sosialisasi dengan melakukan pertemuan dengan ormas-ormas serta validasi keabsahan ormas, Kami telah meminta semua ormas agar melengkapi setiap dokumen yang menjadi syarat keberadaan ormas,” ucapnya.
Dijelaskan, dokumen yang harus dilengkapi oleh pengurus ormas di antaranya surat keterangan terdaftar kalau yang berbadan hukum di Kemenkumham atau berbadan hukum lewat Kemendagri serta memiliki kepengurusan, sekretariat program kerja dan kelengkapan-kelengkapan lainnya.
“Kami berharap semua pengurus ormas yang ada di Sangihe dapat melengkapi setiap dokumen yang dibutuhkan agar dapat melaksanakan kegiatan di Kabupaten Sangihe,” jelasnya.(oz)