BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) memastikan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat mengeklaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kebijakan ini berlaku mulai 11 Februari 2022.
Biro Humas Kemnaker RI mengatakan, program JKP diperuntukan bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat yang didapat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
“Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker RI, Chairul Fadhly Harahap, melalui siaran pers, Selasa (22/02/2022).
Chairul mengemukakan, JKP sejatinya akan diresmikan hari ini. Namun, ditunda karena sejumlah pertimbangan teknis.
“Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Chairul, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang melakukan klaim JKP. Hingga 18 Februari 2022, sekitar 48 orang mengeklaim manfaat JKP.
Program JKP adalah bantuan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK dan pekerja yang berkeinginan bekerja kembali. Bantuan itu juga diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan, serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum PHK.
Adapun persyaratan peserta program JKP sebagai berikut:
- WNI yang ikut program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 109 Tahun 2013,
- Usaha skala besar dan menegah yang tergabung pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM), dan
- Peserta belum berusia 54 tahun saat pertama kali pendaftaran.
[MBN]