BeritaHukum

Kejagung Tangkap Buronan Perkara Tipikor Bandar Udara Trinsing Muara Teweh

BIMATA.ID, Kalteng – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014 terpidana Hadi Sugiarto B Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI mengemukakan, terpidana Hadi Sugiarto B Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan merupakan kontraktor yang menyetujui dan menyepakati dilakukannya serah terima pertama pekerjaan (PHO) dan pembayaran pekerjaan 100 persen.

Namun pada kenyataannya, terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada lapisan landas pacu, taxiway, dan apron yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang kualitasnya kurang bagus dan diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

“Sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, yang tertuang dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014,” ujar Leonard, Selasa (22/02/2022).

Leonard menuturkan, berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, Terpidana bernama Hadi Sugiarto B Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Akibat perbuatannya, terpidana Hadi Sugiarto B COM alias Sugik bin Hontjo Kurniawan dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara enam bulan dan uang pengganti Rp 1.512.113.568,74,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close