Bimata

Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Tipikor PT Garuda Indonesia

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), terus menggencarkan pemeriksaan saksi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan Tipikor tersebut.

Mereka adalah:

  1. AMTM selaku EVP Finance PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2012, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara;
  2. INC selaku VP Financial Accounting PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara;
  3. RH selaku Plh VP Legal PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran pers, Rabu (23/02/2022) malam.

[MBN]

Exit mobile version