BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), memeriksa dua orang saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI menyampaikan, saksi yang diperiksa adalah Captain AS (Direktur Operasi PT Garuda Indonesia periode 2005-2012).
“Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Senin (07/02/2022).
Kemudian JR (EVP PT Garuda Indonesia peiode 2012), yang juga diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang Tipikor yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia.
Leonard memastikan, pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) secara ketat, yakni menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
Kejagung RI telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pesawat di PT Garuda Indonesia, khususnya terkait pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 ke penyidikan umum pada Selasa, 19 Januari 2022.
Selanjutnya, Kejagung RI berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam menangani kasus tersebut. Terlebih, ada beberapa kasus yang telah tuntas di KPK RI agar tidak terjadi nebis in idem (asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya).
[MBN]