Regional

Kasus Lahan Eks Kebun Binatang, Ditreskrimum Polda Sulsel Digugat Praperadilan

BIMATA.ID, Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel digugat. Gugatan praperadilan dilayangkan warga berinisial AS atas serangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik atas dalam kasus dugaan pemalsuan sertifitat tanah.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (4/2/2022). Sidang dihadiri pihak tergugat Ditreskrimum dan AS beserta kuasa hukumnya.

Kabidkum Polda Sulsel Ali Tahir mengatakan, dugaan pemalsuan sertifikat tanah ini dilaporkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Makassar.

“Ini gugatan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah,” kata Ali kepada wartawan usai sidang.

Kuasa hukum AS, Andi Azis Maskur mengatakan, ada kejanggalan dalam proses penyidikan. Penyidik mengambil paksa sertifikat tanah tersebut.

“Pra (peradilan) ini dilakukan karena ada pengambilan paksa oleh penyidik Ditkrimum Polda Sulsel,” kata Azis.

Sekadar informasi, tanah yang diklaim AS itu adalah lahan eks Kebun Binatang Makassar yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo.

Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan penyitaan dokumen akta tanah tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan penyitaan PN Makassar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri dan BPN Sulsel telah melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa terdapat sertifikat diduga palsu untuk mengklaim lahan tersebut.

Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya Kepala BPN Makassar Yan Septedyas melaporkan dugaan pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close