BIMATA.ID, Jakarta – Imbas lonjakan kasus Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) bakal menghentikan sementara kegiatan kunjungan kerja (Kunker) bagi anggota dewan.
Kasus Covid-19 kembali menjangkiti Anggota DPR RI dan pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Sehingga, rencana menghentikan sementara Kunker itu akan disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
“Berkaitan dengan kegiatan Kunker oleh pimpinan DPR juga akan diperketat. Bahkan, sementara akan dilakukan setop dulu, tapi itu akan disampaikan di Bamus terdekat. Jadi, ini bagian dari pengendalian semua kegiatan dewan,” ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (02/02/2022).
Indra menjelaskan, untuk di lingkungan DPR RI juga akan menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen. Begitu pula dengan jam kerja pegawai yang dibatasi hingga pukul 15.30 pada Senin sampai Kamis. Lalu, hingga pukul 15.00 pada hari Jumat.
“Untuk jam kerja juga begitu, kita batasi sampai dengan 15.30 hari biasa, hari Jumat sampai jam 15.00,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, ada sebagian alat kelengkapan dewan (AKD) yang menerapkan lockdown usai ada anggota yang terpapar Covid-19. Namun, kebijakan menerapkan lockdown menjadi inisiatif di masing-masing AKD DPR RI.
“Lockdown di masing-masing alat kelengkapan dewan ini, saat ini masih menjadi inisiatif di masing-masing alat kelengkapan dewan,” ungkap Indra.
[MBN]