BeritaHukum

Kajati Jabar Bersikukuh Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan

BIMATA.ID, Jabar – Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar), Asep N Mulyana, bersikukuh menuntut hukuman mati kepada Herry Wirawan selaku terdakwa dalam kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung.

Sebelumnya, Herry Wirawan meminta majelis hakim meringankan hukuman dengan alasan ingin membesarkan anak-anaknya.

“Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan,” tutur Asep, seusai meresmikan Kampung Restorative Justice di Kampung Selagombong, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (04/02/2022).

Asep menyampaikan, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh terdakwa Herry Wirawan.

“Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita seluruh aset yayasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu, dan kita tunggu saja, Mudah-mudahan hakim juga menyutujui hukuman yang kami tuntut,” ucapnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswi di Bandung.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa, 11 Januari 2022.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close