BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah melalui Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hingga saat ini, pemerintah tidak berencana membuat aturan baru terkait libur panjang yang jatuh pada 26-28 Februari 2022 mendatang.
“Sejauh ini pemerintah masih mengoptimalkan kebijakan PPKM yang ada dan tidak ada membuat (aturan) khusus libur yang bertepatan pada tanggal 26, 27, 28 Februari 2022,” ujar Wiku, Selasa (22/02/2022).
Meski demikian, Wiku meminta masyarakat untuk tetap waspada dalam menjalankan aktivitas mengingat kondisi pandemi Covid-19 masih cukup tinggi.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk memahami penularan Covid-19 sangat berbahaya apabila terdampak pada kelompok lansia, komorbid dan mereka yang belum divaksinasi lengkap.
“Orang yang belum divaksin penuh dapat menunda kegiatannya dan masyarakat lain walau bisa aktif lebih leluasa dimohon menjalankan protokol kesehatan ketat demi lindungi diri dan orang lain,” ujarnya.
Di lain tempat, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sejauh ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru mengantisipasi lonjakan mobilitas penduduk pada pekan depan. Namun, pembatasan mobilitas penduduk pada prinsipnya sudah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang wajib dilakukan seluruh kabupaten/kota.
“Merujuk pada Inmendagri kita sudah ada apa-apa saja yang harus dilakukan kabupaten kota khususnya untuk mencegah peningkatan kasus dan potensi laju penularan terutama nanti 3 hari itu cukup panjang,” kata Nadia
(ZBP)