BIMATA.ID, Jakarta- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Utara, Saifi mengimbau agar pelaksanaan ibadah berjamaah di masa pandemi Covid-19 tetap mengikuti panduan yang diterbitkan pemerintah.
Hal tersebut dikarenakan penyebaran kasus positif Covid-19 kembali naik signifikan. Sehingga perlu upaya ekstra untuk menekan munculnya kasus baru.
Menurutnya, jika pedoman yang diterbitkan Kemenag sudah menyesuaikan kondisi di masing-masing level pandemi. Ini yang perlu dipahami oleh pengurus rumah ibadah dan juga jamaah.
“Teknisnya, pedoman ini telah mengikuti masing-masing level. Kalau level 1 agak ringan. Kalau sudah 2 apalagi 3, harus lebih mengkondisikan soal pembatasannya. Mulai dari jumlah jamaah, pengaturan jarak dan protokol kesehatan lainnya,” jelasnya, Rabu (23/02/2022).
Para pengurus rumah ibadah diharap juga perlu kembali mempersiapkan fasilitas dan sarana-prasarana yang menunjang protokol kesehatan.
(ZBP)