Bimata

Ini Alasan KPU Ngotot Masa Kampanye Pemilu 2024 Jadi 120 Hari

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Pramono Ubaid Tanthowi mengemukakan, alasan KPU RI mengusulkan masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 menjadi 120 hari. Masa kampanye yang panjang ini memberikan keadilan dan kesetaraan kepada semua calon.

Sebab, masa kampanye yang pendek hanya akan menguntungkan calon petahana. Kandidat yang sudah lama bertarung di Pemilu tidak butuh waktu yang panjang untuk kampanye karena sudah otomatis dikenal publik

“Partai lama, kandidat yang lama, Caleg yang lama misalnya, itu tidak perlu lagi mulai dari nol. Karena itu, dia butuh waktu kampanye lebih pendek. Karena dia sudah menjabat lima tahun, yang otomatis sudah dikenal oleh publik di daerahnya,” ujar Pramono, dalam diskusi daring, Jumat (04/02/2022).

“Soal suka atau tidak, itu kan urusan belakangan. Tapi, yang pasti dia sudah dikenal di daerahnya bahwa dia adalah misalnya, partai ini peserta Pemilu sebelumnya bahwa nomor urut yang lalu sekian, kemudian di Pemilu ke depan sekian itu kan perubahan yang tidak membutuhkan waktu lalu,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, calon yang bertarung di Pemilu harus dikenal publik sebelum bisa dipilih. Setelah itu, baru disukai atau tidak.

Proses tersebut membutuhkan waktu, sehingga bagi calon atau partai baru membutuhkan waktu untuk meningkatkan popularitas dan kesukaan di publik, serta elektabilitasnya. Masa kampanye yang panjang akan memberikan waktu bagi peserta Pemilu yang baru memulai dari nol.

“Karena itu, peserta Pemilu dan calon yang baru bertarung di Pemilu ke depan itu perlu masa kampanye yang lebih panjang, otomatis. Karena harus memulai dari nol. Kan dia harus memperkenalkan diri dulu, memperkenalkan nomor barunya. Baru kemudian menawarkan visi misi program, kemudian mengajak pemilih untuk mencoblos dirinya,” jelas Pramono.

Maka, ungkap Pramono, dalam konteks keadilan Pemilu, masa kampanye yang panjang memberikan ruang dan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu baik yang lama dan baru.

“Jadi dalam konteks keadilan Pemilu, kesetaraan peserta Pemilu, maka ya kita harus memberi ruang yang sama pada seluruh peserta Pemilu dan calon untuk mengenalkan diri, menawarkan vsi misi, lalu kemudian mempersuasi pemilih untuk mencoblos mereka,” ungkapnya.

[MBN]

Exit mobile version