BeritaHukum

Iluni FH UI Beri Rekomendasi Perkuat RUU TPKS

BIMATA.ID, Jakarta – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FH UI), mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR RI pada rapat paripurna 18 Januari 2022.

Untuk memperkuatnya, Iluni FH UI menyampaikan sejumlah rekomendasi. Secara garis besar, Iluni FH UI memandang terdapat perkembangan positif dan penyempurnaan terhadap substansi RUU TPKS, antara lain dalam hal pengaturan tindak pidana, hukum acara, perlindungan korban, hak-hak korban, dan pencegahan kekerasan seksual.

Akan tetapi, Iluni FH UI beranggapan masih terdapat beberapa isu dan hal yang harus diperhatikan dalam upaya perumusan RUU TPKS.

Menurut mereka, RUU TPKS perlu memberikan rumusan pasal yang menjelaskan apa saja tindak pidana dalam Undang-Undang (UU) lain yang dapat diklasifikasikan sebagai kekerasan seksual.

Hal ini sangat penting untuk menjamin korban yang kasusnya diproses dengan UU lain agar dapat memperoleh hak yang komprehensif.

“Iluni FH UI berpendapat penting bagi korban kekerasan seksual mendapatkan jaminan hukum acara yang berperspektif korban, termasuk juga keberadaan aparat penegak hukum yang sensitif terhadap kebutuhan korban. Hal ini terutama untuk mencegah terjadinya kondisi keberulangan menjadi korban tindak kejahatan (re-viktimisasi) terhadap korban kekerasan seksual,” kata Iluni FH UI melalui keterangan tertulis, Kamis (03/02/2022).

Oleh sebab itu, Iluni FH UI mendorong agar pembahasan RUU TPKS antara DPR RI dan Pemerintah RI dilakukan dengan komprehensif dan mengupayakan agar kualitas substansi RUU TPKS mampu memberikan akses keadilan terhadap korban, serta menjamin perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban.

Pembahasan yang dilakukan harus memberikan jaminan, agar korban dapat memperoleh hak yang sama dalam mengupayakan perlindungan korban melalui penanganan secara keseluruhan.

Berikut rekomendasi lengkap Iluni FH UI terkait penguatan RUU TPKS:

  1. Mendorong pengesahan segera RUU TPKS yang mengedepankan perlindungan dan kepentingan korban.
  2. Perlu adanya pengaturan dalam RUU TPKS mengenai mekanisme hukum acara serta perlindungan bagi korban yang dapat menjangkau UU lain yang memiliki muatan kekerasan seksual, demi menjamin hak korban yang komprehensif, sekalipun penanganan kasusnya menggunakan UU lain.
  3. RUU TPKS sebaiknya fokus pada upaya-upaya yang dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap korban, misalnya dalam hal mekanisme pemberian rumah aman, konseling psikologi, fasilitas kesehatan, dan akses bantuan hukum yang layak bagi korban.
  4. RUU TPKS perlu menjamin adanya mekanisme perlindungan terhadap korban yang seringkali mendapatkan pelaporan balik oleh pelaku dan/atau keluarga pelaku kekerasan seksual, agar para korban kekerasan seksual ketika memperjuangkan hak hukumnya, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
  5. RUU TPKS perlu mengatur mengenai mekanisme ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga (restitusi) yang dapat membantu proses rehabilitasi korban dengan melakukan sita eksekusi dalam perkara perdata terhadap aset pelaku kekerasan seksual.
  6. RUU TPKS perlu mengatur mengenai mekanisme proses pelaksanaan hukum acara tindak pidana kekerasan seksual yang mengedepankan perlindungan korban agar tidak kembali menjadi korban tindak kejahatan (re-viktimisasi), antara lain dengan pemanfaatan perekaman elektronik.
  7. RUU TPKS perlu mengatur mengenai mekanisme proses yang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pencegahan kekerasan seksual dan pendampingan berbasis masyarakat, agar dapat diperkuat dan diberikan peningkatan kapasitas untuk mendampingi korban.
  8. Pembahasan RUU TPKS perlu melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunannya untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pembahasan RUU TPKS oleh DPR dan pemerintah.
  9. RUU TPKS perlu mengatur mengenai mekanisme pelaporan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RUU TPKS di berbagai tingkatan pemerintah.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close