BeritaHeadlinePolitik

Hergun Gerindra Tegaskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Harus Dibatalkan

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Heri Gunawan, menanggapi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pria yang akrab disapa Hergun ini mengungkapkan, Jaminan Hari Tua (JHT) harus diberikan saat pekerja atau buruh sudah tidak bekerja lagi. Permenaker RI yang menahan JHT hingga usia 56 tahun harus dibatalkan. Sebab, hak pekerja atau buruh tidak boleh disandera.

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dibatalkan. Uang JHT merupakan uang pekerja atau buruh, bukan uang negara. Mereka berhak mengambilnya saat sudah tidak bekerja lagi,” ungkapnya, Rabu (16/02/2022).

Hergun menegaskan, berdasarkan Pasal 35 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), JHT diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Masa pensiun tidak bisa dimaknai usia pensiun harus 56 tahun. Masa pensiun lebih tepat dimaknai jika pekerja atau buruh sudah tidak bekerja lagi. Hal tersebut sejatinya sudah diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” tegas Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) IV ini mengatakan, Pasal 3 Permenaker RI Nomor 19 Tahun 2015 menyatakan manfaat JHT bisa diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah tidak bekerja lagi baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, maupun meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

“UU SJSN harus menjadi landasan hukum mengenai pencairan manfaat JHT. Sebaiknya kita kembali ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang konteksnya lebih tepat menjabarkan aturan dalam UU SJSN,” kata Hergun.

Diketahui, JHT memang bukan merupakan Jaminan Hari Muda. Namun, JHT merupakan akumulasi dana pekerja atau buruh yang setiap bulan dipotong dari gaji dengan harapan bakal dipergunakan ketika sudah tidak bekerja atau di-PHK.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close