BeritaHukum

Hakim Tolak Eksepsi Kepala Desa Kinipan Lamandau Kalteng

BIMATA.ID, Kalteng – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, menolak nota keberatan atau eksepsi Kepala Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Willem Hengki.

Alhasil, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 7 Maret 2022.

“Putusan sela, hakim menolak eksepsi kami,” tutur penasihat hukum Willem, Aryo Nugroho, melalui keterangan tertulis, Senin (21/02/2022).

Willem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 261.356.798,57 atas pengelolaan keuangan desa yang dilakukan tidak secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Ia disebut secara sengaja menganggarkan pekerjaan yang telah nyata sudah dilaksanakan tahun 2017, dan membayarkan pekerjaan itu tanpa disertai dokumen pendukung yang diperlukan untuk pencairan anggaran.

Kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterbitkan pada 19 Mei 2021.

Willem didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sementara dalam eksepsinya, Willem mengaku telah dibidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lantaran selama ini lantang menyuarakan perjuangan masyarakat adat. Surat eksepsi bertajuk Koalisi Keadilan untuk Kinipan dibacakan oleh Aryo dalam sidang yang digelar Senin, 7 Februari 2022 lalu.

Willem disebut sebagai sosok kepala desa yang dicintai oleh masyarakat setempat. Ia dikenal sebagai pribadi yang kritis demi kemajuan Desa Kinipan dan kerap melawan pihak-pihak tertentu yang hendak merampas tanah adat demi kepentingan oligarki.

Oleh karena itu, tim penasihat hukum menilai, kasus dugaan korupsi pembangunan jalan yang kini dijeratkan kepada kliennya merupakan upaya menyetop perjuangan masyarakat adat.

“Terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini merupakan jalan untuk mengamputasi perjuangan adat laman Kinipan,” demikian tertulis dalam surat eksepsi.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close