BeritaHukumPolitik

Hak Politik Azis Syamsuddin Dicabut Selama Empat Tahun

BIMATA.ID, Jakarta – Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Azis Syamsuddin, selama empat tahun.

Pidana tersebut dijatuhkan lantaran Azis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian suap terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ungkap Hakim Ketua, Muhammad Damis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/02/2022).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun terhadap mantan politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin, dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” tandasnya.

Azis juga divonis untuk membayar pidana denda senilai Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan Tipikor sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menyebut, Azis terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada mantan penyidik KPK RI, Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husain. Suap itu diberikan agar Azis tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017.

Adapun vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yang meminta agar Azis dijatuhi pidana penjara empat tahun dan dua bulan, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Majelis hakim membeberkan hal-hal yang memperberat dan meringankan vonis. Hal-hal yang memberatkan adalah Azis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam persidangan, serta tidak mengakui perbuatannya.

“Merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR,” kata Hakim Anggota, Fahzal Hendri.

Sementara, hal-hal yang meringankan adalah Azis belum pernah diadili sebelumnya dan punya tanggungan keluarga.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close