BeritaHukum

Gibran Terindikasi Langgar UU Nomor 23 Tahun 2004

BIMATA.ID, Jakarta – Pakar hukum pidana, Muhammad Taufik menyatakan, apabila terbukti melakukan rangkap jabatan, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, dapat dinonaktifkan dari jabatan Wali Kota selama tiga bulan.

Alasannya, Gibran terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004, terutama Pasal 76 Ayat (1) huruf c dan Pasal 77.

Taufik mengatakan, Pasal 76 mengatur bahwa setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau yayasan. Sementara, di Pasal 77 diatur bahwa sanksi untuk pelanggaran itu adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.

“Karena berdasarkan data yang saya kutip dari Dijen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan,” katanya, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (11/02/2022).

Ia menyampaikan, dalam PT tersebut memiliki kaitan jejaring dengan PT SM di kasus lingkungan hidup yang seharusnya dihukum Rp 7,9 triliun, menjadi hanya membayar denda Rp 78 miliar.

Dalam kepengurusan PT Wadah Masa Depan, juga ada nama Anthony Pradiptya yang merupakan putra dari petinggi PT SM Gandi Sulistiyanto, yang baru diangkat Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) sebagai Duta Besar di Korea Selatan November 2021.

“Luar biasa, dahsyat ini KKN-nya,” ujar Taufik.

Masalah rangkap jabatan Gibran Rakabuming diangkat dalam ruang diskusi publik. Setelah sebelumnya persoalan yang sama diangkat oleh ekonom Faisal Basri dan kemudian diklarifikasi oleh Gibran.

Gibran menyatakan, sudah melepaskan semua jabatan di swasta, termasuk komisaris saat menyerahkan LHKPN ke KPK RI sebelum mencalonkan menjadi Wali Kota pada tahun 2020.

Namun, ternyata klarifikasi Gibran itu masih mendapat respons kritis. Gugatan terhadap masalah rangkap jabatan Gibran kini kembali terjadi di suatu forum diskusi yang berjudul ‘Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang’ yang berlangsung via daring beberapa hari lalu.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close