Politik

Gerindra Minta Kaji Ulang Aturan JHT

Banyak Pekerjaan Terdampak PHK

BIMATA.ID, JAKARTA — Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendesak pemerintah untuk melakukan kajian ulang terkait aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

 

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan drg. Putih Sari, Minggu 13 Februari 2022.

 

Dia melihat dalam Permenaker tersebut, ada pasal yang merugikan pekerja, yakni Pasal 3 yang berisikan pembayaran manfaat jaminan hari tua baru bisa diberikan pada saat usia mencapai 56 tahun.

 

“Memang realitanya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun. Untuk itu sebaiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat,” kata Putih Sari.

 

Anggota DPR RI ini kembali menegaskan bahwa pencairan JHT masyarakat saat ini terutama yang kehilangan pekerjaan akibat Pandemi Covid-19 sangat berarti, bahkan ada yang mengharapkan JHT sebagai alternatif untuk bertahan hidup.

 

“Manfaat JHT segera cair dibutuhkan untuk bertahan hidup, itu karena banyak pekerja yang setelah terkena PHK, mereka harus menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu,” paparnya.

 

“Sistem kerja di Indonesia masih belum stabil seperti sistem outsourcing/kontrak yang hanya 6 bulan atau 1 tahun tanpa diperpanjang atau diangkat menjadi pegawai tetap yang menyebabkan masa kerja pekerja penuh ketidakpastian. Sewaktu-waktu (pekerja) bisa kehilangan pekerjaan. Ketika kehilangan pekerjaan, JHT sangat diperlukan,” sambungnya lagi.

 

Lanjut Putih Sari, menambahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu cocok diterapkan di negara maju yang mana rata-rata pekerja sudah mendapatkan tunjangan-tunjangan yang memadai.

Usman

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close