BIMATA.ID, Jakarta- Sejak ditetapkannya sistem satu harga terhadap minyak goreng, pasokan komoditas tersebut di sejumlah ritel modern dan pasar tradisional, maupun warung kerap mengalami kekosongan.
Hal itu dirasakan oleh sejumlah ibu rumah tangga merata di seluruh Indonesia, baik di Jawa maupun luar Jawa. Banyak masyarakat yang mengaku belum pernah menjumpai sama sekali minyak goreng yang dijual Rp 14.000 per liter.
Para produsen minyak goreng yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan bahwa kelangkaan minyak goreng di pasaran dan minimnya ketersediaan diakibatkan adanya perubahan kebijakan yang cepat. Para pengusaha pemilik pabrik minyak justru justru mengaku dibuat bingung dengan aturan pemerintah, dalam hal ini kebijakan harga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Yang menjadi masalah, produsen minyak goreng seperti dia harus mengalami kebingungan setelah pemerintah beberapa kali mengubah kebijakan. Padahal, setiap ada perubahan, pelaku industri butuh waktu beberapa hari untuk menyesuaikan dengan sistem mereka,” ungkap Toga, Jumat (11/02/2022).
Perubahan kebijakan dari pemerintah membuat pelaku industri dari hulu ke hilir butuh waktu untuk merespons. Hal inilah yang disebut-sebut jadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng.
“Kami bisa melihat bahwa sebenarnya tidak ada kelangkaan bahan baku. Sebab. Dari total produksi konsumsi dalam CPO negeri baru mencapai 36 persen,” kata Toga.
Toga menegaskan, tuduhan kepada pemilik komoditas CPO menjadikan pasokan minyak goreng minim karena lebih suka untuk ekspor tidak benar. Sebab, menurut data yang ditunjukkan, ekspor CPO tahun 2021 bahkan menurun, dengan total ekspor mencapai 33 juta ton. Padahal, ekspor CPO pada 2020 mencapai 34 juta ton.
Toga mencontohkan, saat Kementerian Perdagangan sudah mengumumkan aturan baru sebanyak tiga kali dalam satu bulan, yakni awal diumumkan tanggal 12 Januari 2022. Lalu, 19 Januari 2022. Terakhir, diubah lagi pada di akhir bulan.
(ZBP)