Hukum

Dugaan Penipuan VS Dugaan Pencemaran Nama Baik

BIMATA.ID, SOPPENG — Menyelesaikan masalah melalui jalur hukum menjadi pilihan kasus yang dialami oleh pengusaha Justang Matta dan Andi Wahyudi.

 

Keduanya saling melaporkan permasalahan dengan kasus yang berbeda.

 

Justang Matta mempolisikan Andi Wahyudi dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, sementara Andi Wahyudi melaporkan Justang Matta dengan kasus dugaan Penipuan.

 

Justang Matta dikenal sebagai pengusaha toko bahan bangunan didampingi kuasa hukumnya H. Musa dan Abdul Rasyid, melapor di Polres Soppeng, Minggu, 20/2/2022

 

Sementara Andi Wahyudi yang juga berprofesi sebagai wartawan didampingi kuasa hukumnya Mappasessu, mendatangi Polres Soppeng melaporkan Justang Matta dengan dugaan tindak pidana penipuan.

 

Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Novi Arif Kurniawan dalam keterangannya yang rilis CBV.ASIA, Minggu 20/2/2022, mengatakan pihak Polres Soppeng menerima semua laporan yang masuk dan akan memproses nya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

“Semua orang punya hak untuk melaporkan kejadian pidana ke Polisi. Tinggal nanti penyidik yang akan menganalisa yang mana pidana atau bukan,” kata Novi.

 

Pihaknya memperlakukan semua masyarakat sama dimata hukum.

 

“Kalau pidana maka akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” ucapnya.

 

Informasi yang diperoleh Suara Soppeng menyebutkan kasus saling lapor ini berawal dari jual beli pipa di toko bangunan milik Jusman Matta.

 

Hingga berita ini ditulis Suara Soppeng belum ada konfirmasi baik Andi Wahyudi sebagai terlapor maupun sebagai pelapor, begitu juga dengan Justang Matta.***

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close