Regional

DPRD Gowa Tetapkan Ranperda PGB Jadi Perda

BIMATA.ID, Makassar – DPRD Gowa menetapkan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi peraturan daerah pada rapat paripurna yang digelar Senin (14/2/2022).

Wakil Bupati Gowa Rauf Malaganni mengatakan, persetujuan pembangunan gedung menjadi suatu hal yang sangat krusial dalam menopang hampir seluruh aktivitas perekonomian. Hadirnya Perda PBG ini diharapkan juga dapat mendorong peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan ditetapkannya Ranperda Retribusi PBG ini dapat meningkatkan kesadaran melaksanakan dan mengajukan sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam pendataan dan pengawasan bangunan gedung. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan PAD pada sektor retribusi perizinan tertentu guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Rauf.

Menurutnya, retribusi persetujuan bangunan gedung yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan untuk menciptakan lingkungan berusaha yang mudah kompetitif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita tentunya menyadari bahwa apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan guna meningkatkan kesejahteraan ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Kehadiran Perda PBG ini untuk melakukan pengendalian pelaksanaan pembangunan gedung yang ada di Kabupaten Gowa. Sehingga terjadi kesesuaian tata ruang wilayah dan perencanaan tata ruang bisa berjalan optimal.

“Oleh sebab itu persetujuan pembangunan gedung harus diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang dan lingkungan keamanan dan keselamatan agar bangunan gedung sebagai tempat aktivitas sosial kultural maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman nyaman dan optimal,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus DPRD Muslimin Dg Mile mengatakan, bahwa sebelum ditetapkan, Ranperda PBG ini sudah dilakukan pembahasan dengan instansi terkait, kunjungan kerja, konsultasi publik dengan stakeholder terkait.

Selain itu, Muslimin juga mengatakan bahwa Perda PBG ini sangat dibutuhkan untuk mewujudkan efektivitas berjalannya persetujuan bangunan gedung di Kabupaten Gowa.

“Melalui Peraturan Derah ini diharapkan dapat mengatur fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung, standar bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, rumus perhitungan retribusi mendirikan bangunan, melibatkan peran masyarakat pembinaan penyidikan sanksi dan denda serta ketentuan lainnya,” katanya.

[HW]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close